Tuesday, December 15, 2015

hukum Mimpi keluar mani oleh perempuan.


KITA telah mengetahui bahwasanya lelaki adalah orang yang memiliki sperma untuk membuahi. Sedangkan perempuan hanya sebagai tempat untuk menampungnya. Hingga, ketika sperma itu telah masuk di tempatnya, maka jadilah manusia. Yang nantinya, manusia itu menjadi seorang anak yang dititipkan oleh Allah SWT kepada orang yang mengandung dan membuahinya.
Mengenai akan hal ini, menjadi hal yang ganjil apabila ada seorang perempuan mengeluarkan sperma. Namun ternyata tidak demikian nyatanya. Perempuan juga bisa saja bermimpi mengeluarkan sperma layaknya lelaki.
Apabila seseorang telah beranjak dewasa, maka aktivitas kelejar seksualnya bertambah. Mulailah terproduksi air mani atau sperma. Setelah tertimbun ia akan keluar sendiri di tengah malam. Dan itulah yang disebut ihtilam.
Diterangkan dalam sebuah hadis, “Seorang perempuan datang kepada Rasulullah SAW dan bertanya, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran. Apakah seorang perempuan itu wajib mandi (jinabat) jika ia bermimpi keluarkan sperma?’ Rasulullah SAW menjawab, ‘Ya, kalau ia memang melihat perempuan airnya.’ Ummu Salamah pun bertanya, ‘Apakah seorang perempuan akan bermimpi keluarkan sperma?’ Rasulullah SAW menjawab, ‘Berbahagialah kamu dan dengan sesuatu yang menyerupai anaknya’,” (HR. Bukhari dan Muslim).
Bersumber dari Aisyah RA, ia berkata, “Rasulullah SAW ditanya tentang kasus seorang lelaki yang mendapati basah-basah namun dia tidak ingat apakah dia bermimpi keluar sperma. Beliau menjawab, ‘Dia harus mandi (jinabat).’ Dan (ketika ditanya) tentang kasus seorang lelaki yang merasa yakin bahwa dia telah bermimpi keluarkan air mani atau sperma namun nyatanya dia tidak mendapati basah-basah, beliau menjawab, ‘Tidak ada kewajiban mandi (jinabat) terhadapnya.’ Ummu Sulaim bertanya, ‘Kalau seorang perempuan yang mengalami hal itu, apakah ia wajib mandi (jinabat)?’ Rasulullah SAW menjawab, ‘Ya, sesungguhnya perempuan adalah belahan laki-laki’,” (Diriwayatkan oleh kelompok Imam lima [Imam Ahmad, An-Nasa’i, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Imam Abu Daud]).
Dalam kedua hadis tersebut terdapat petunjuk bahwa seorang perempuan itu bisa bermimpi keluarkan air (mani). Apabila ia memang benar-benar melihatnya, maka ia wajib mandi (jinabat). Akan tetapi, kalau misalnya air tersebut keluar bukan karena syahwat melainkan karena sakit atau karena sebab-sebab lainnya, maka ia tidak wajib mandi. Demikian hukum yang telah disepakati oleh para ulama fiqih.
“Apabila perempuan tadi bermimpi keluarkan air mani, namun ia tidak melihat airnya, maka ia tidak wajib mandi jinabat. Sedangkan kalau air itu keluar setelah ia bangun maka wajib baginya mandi jinabat,” (Lihat Fiqh Al-Mar-at Ai Muslimat [51]). []
Referensi: Petunjuk Jalan Bagi Mukminah/Karya: Ibrahim Muhammad Jamal/Penerbit: Pustaka Al-Kautsar

No comments:

Post a Comment